Kode Etik Psikologi Indonesia

Featured

kode etik

kode etik

PENGERTIAN
  • Ilmuwan Psikologi
    • Lulusan S1 psikologi atau lulusan S2 dan S3 dalam bidang psikologi tapi S1 diperoleh bukan dari fakultas psikologi
    • Dapat memberikan jasa psikologi tapi tak diperbolehkan memberi untuk memberikan praktik psikologi
  • Psikolog
    • Sarjana S1 dari psikologi + program pendidikan profesi/kurikulum lama yang setara dengan psikolog
    • Berhak dan berwenang memberikan praktik psikologi tapi harus memiliki izin praktik
  • Jasa Psikologi
    • Jasa yang diberikan kepada perorangan/kelompok/organisasi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuwan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat
  • Praktik Psikologi
    • Kegiatan yang dilakukan psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual/kelompok dengan menerapkan prinsip diagnostika
    • Segala terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan kegiatan diagnosis, prognosis, konseling dan psikoterapi
  • Pemakai Jasa Psikologi
    • Perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi
    • Pemakai jasa disebut klien
TANGGUNGJAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya, mengutamakan  kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
  • Tanggungjawab Etika
    • Dalam melaksanakan tugasnya, ilmuwan psikologi dan psikolog terikat pada Kode Etik Psikologi Indonesia
    • Tanggungjawab Hub. Profesional dan Ilmiah
      • Tanggungjawab ilmuwan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa dan praktik psikologi hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah
BATAS KEILMUAN
  • Menyadari Keterbatasan Keilmuan
    • Ilmuwan psikologi dan psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan keilmuan psikologi, yang dinyatakan dalam sikap dan cara kerjanya
    • Landasan kesadaran ini:

– Mencegah kegiatan yang melampaui batas keilmuan

– Mendorong kerjasama dengan profesi lain dengan tetap

menghargai dan menghormati kompetensi dan

kewenangan masing-masing pihak

– Memberikan informasi tentang keterbatasan keilmuan

psikologi, mendorong masyarakat untuk dapat

memanfaatkan jasa/praktik psikologi secara benar

 

  • Konsultasi dan Rujukan
    • Ilmuwan psikologi dan psikolog wajib mengatur konsultasi dan rujukan yang pantas atas dasar prinsip kepentingan dan persetujuan klien dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk segi hukum dan kewajiban lain
    • Karena keterbatasan kemampuan, ilmuwan psikologi dan psikolog bekerjasama dengan profesi lain untuk melayani klien
    • Untuk praktik perujukan kasus kepada ahli lain, ilmuwan psikologi dan psikolog harus konsisten dengan hukum yang berlaku
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
Dalam melaksanakan keahliannya, ilmuwan psikologi dan psikolog wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral dalam masyarakat
  • Perilaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
    • Memperhatikan, mempelajari, mempertimbangkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di lingkungan masyarakat tempatnya bekerja
    • Terhadap segala persamaan ataupun perbedaan yang ada, ilmuwan psikologi dan psikolog harus mampu bersikap netral, baik dalam sikap maupun cara kerjanya
    • Mengembangkan sikap terbuka terhadap perbedaan dan selalu mengikuti perkembangan masyarakat
  • Penyalahgunaan Pengaruh Keahlian Psikologi
    • Wajib mengembangkan sikap berhati-hati karena dalam melakukan penilaian, tindakan ilmiah dan profesionalnya, ilmuwan psikologi dan psikolog dapat mempengaruhi kehidupan orang lain
    • Citra Profesi Psikologi
      • Menyadari bahwa (secara langsung ataupun tidak) perilakunya dapat mempengaruhi citra ilmuwan psikologi, psikolog dan profesi psikologi secara umum